Kabarnewsindo,Malang“,”Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang melakukan Monitoring di wilayah Kecamatan Ngantang, dalam hal ini terkat dengan aduan dari Masyarakat yang mengatakan bahwa ada kegiatan Prostotusi di Tempat Karaoke Embong Miring, Jalan Raya Jombok, Desa Waturejo.
Pada hari selasa (09/12/2024).
Lokasi Embong Miring sudah terkenal sebagai tempat Lokalisasi bisnis Esek-Esex sudah sejak puluhan tahun yang lalu, namun hingga saat ini lokasi tersebut masih tetap beroperasi.
Di sebuah warung kopi nampak seorang perempuan asal dari luar kota yang sedang menyajikan kopi panas sambil tersenyum, lalu duduk disamping salahsatu pengunjung sambil berbincang mengenai asal daerah dan tarif kencan permalam sebesar Rp. 150.000/Kencan.
Dengan rincian Rp. 100,000 Untuk PSK dan Rp. 50.000 Untuk pemlik kamar.
Sebut saja Bunga nama samaran dia jauh dari luar kota datang ke ngantang untuk mengais rejeki dari para pria hidung belang.
” Disini ada lima rumah mas yang dihuni para wanita kebanyakan dari luar daerah, dalam satu rumah ada yang tiga Orang ada yang lima Orang, kalau ditempat saya ada tiga Orang yang tinggal bersama Saya, kalau tarif sekali kencan 150 ribu rupiah, untuk pemilik kamar Rp.50,000 dan Saya Rp. 100,000 kalau nginap lima ratus ribu rupiah”. Jelasnya.
Pihak Satpol PP Kabuoaten Malang menyampaikan bahwa telah melakukan tindakan Persuaaive dalam melaksanakan tugaa Monitoring.
” Telah melaksanakan monitoring tempat
karaoke dan penginapan di embong miring,
Kec. Ngantang. Telah malakukan pendekatan
persuasif dan pendataan di masing-masimg
pemilik dan pekerja tempat karaoke dan penginapan. Di tempat karaoke dan penginapan terdapat 17 orang pemandu lagu (LC). Masing-masing pemilik karaoke dan rumah penginapan serta koordinator akan kami tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Kab. Malang. Kami menghimbau kepada pekerja pemandu lagu (LC) untuk segera kembali ke tempat tinggal/domisili masing-masing”. Terangya.
Yang lebih miris lagi lokasi tersebut berdekatan dengan Jalan Raya dan setiap hari dilalui oleh banyak masyarakat dan juga Anak-Anak Pelajar.
Selain itu juga tidak jauh dengan perkampungan Warga Setempat.
Awak Media telah mengkonfirmasi kepada Kapolsek Ngantang, namun hingga berita ini diterbitkan masih belum memberikan tanggapan apapun terkait keberadaan Lokalisasi di wilayah hukumnya.
Bagitu juga dengan Kepala Desa Waturejo saat dikonfirmasi oleh Awak Media juga masih belum memberikan tanggapan apapun.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diatur dalam beberapa pasal, yaitu :
Pasal 297 KUHPLarangan perdagangan wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa, dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan.
Pasal 555 R KUHP Pengertian tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 2 UU TPPO Pelaku TPPO diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta.
Pasal 58 UU TPPOMengamanatkan pembentukan Gugus tugas TPPO untuk melaksanakan pemberantasan TPPO.
TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
(Team,jmt)