Senin, 23 Des 2024
Daerah

Diduga Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Sidoarjo, BPKB Nya Hilang,….. Gak Bahaya Ta…!

SIDOARJO I KabarNewsIndo.com – Itulah komentar yang tepat dalam menyikapi kendaraan dinas Pemkab Sidoarjo. Bukan soal kelayakan atau kelaikan, bahkan juga bukan soal kondisi kendaraan itu sendiri. Melainkan banyak kendaraan dinas milik Pemkab Sidoarjo ternyata sudah tidak lagi dilengkapi surat-surat kepemilikan atau BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Lalu kemanakah BPKB-nya,– bukankah saat kendaraan dinas itu dibeli dengan cara benar,–dilengkapi surat-surat kepemilikan? Usut punya usut, berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2022, menyebutkan dari 2.533 unit kendaraan dinas, ada 334 yang BPKB-nya belum diketahui keberadaannya, alias hilang.

Kepala Bidang Aset BPKAD Sidoarjo, Mochammad Djen Anis, mengaku saat ini terus mencari keberadaan ratusan BPKB tersebut. Dokumen tersebut dimungkinkan masih dipinjam atau dipegang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kemungkinan masih dipinjam atau dipegang OPD untuk perpanjangan surat-surat kendaraan,” kata Djen Anis, dikonfirmasi pada Minggu, (29/9/2023).

Dari hasil penelusuran BPKAD, ditemukan 62 unit kendaraan dinas yang BPKB-nya dipinjam. Adapun 282 kendaraan lainnya belum diketahui dimana BPKB masing-masing. Bahkan, di antara peminjaman 62 unit BPKB itu, cuma 17 unit yang didukung surat peminjaman dari OPD di Pemkab Sidoarjo. Sisanya, peminjaman 45 BPKB tidak disertai surat peminjaman.

Anis tercatat menjabat Kabid Aset BPKAD Sidoarjo sejak Januari 2023 lalu. Dia terus menelusuri misteri dibalik hilangnya BPKB tersebut. Prosesnya terus berjalan. ”Di tengah-tengah proses itu, ada pemeriksaaan (dari BPK, red),” jelasnya

Kendaraan apa yang terbanyak? Anis menyebutkan rata-rata sepeda motor atau roda dua. Ada pula sebagian mobil operasional. Untuk syarat peminjaman dokumen tersebut harus disertakan bukti surat peminjaman.

Pihaknya juga meminta OPD yang memegang BPKB untuk pengurusan perpanjangan di Samsat begitu selesai harus langsung dikembalikan ke BPKAD. ”Semua peminjaman harus disertai pernyataan pinjam. Begitu selesai harus segera mengembalikan,” tegasnya. (Red/Tim)



Baca Juga