Senin, 23 Des 2024
Hukum

KPK RI Ajukan Pencegahan 10 ASN Kementrian ESDM

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap 10 Aparatur Sipil Negera (ASN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke luar negeri. Usaha pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM Tahun 2020-2022.

Nama-nama itu nanti diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebagai pihak yang berwenang melakukan pencegahan. 

“Mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini,” Ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023). 

Ali menjelaskan, upaya cegah yang dilakukan diharapkan bisa mendorong para pihak tersebut kooperatif. Dimana saat diagendakan pemeriksaan oleh penyidik KPK dapat memenuhi panggilan.

Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan. Nantinya, tanggal pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara tersebut. 

Diketahui, KPK mengkonfirmasi tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan.

KPK juga telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. “Kalau enggak salah 10 (tersangka) ya kemarin itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Meski demikian, KPK tidak menjelaskan secara rinci identitas kesepuluh tersangka dalam kasus ini. Plt Juru Bicara KPK KPK Ali Fikri mengatakan, identitas pelaku akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup. 

Ia menyebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini mulai, Senin-Selasa (27-28/3/2023). Beberapa tempat yang digeledah adalah Kantor Ditjen Minerba, Kantor Pusat Kementerian ESDM, dan Apartemen Pakubuwono, Jakarta Pusat.

Saat menggeledah Apartemen Pakubuwono, KPK mengamankan uang senilai Rp1,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di apartemen milik Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, MIFS. 

“Kemudian di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya. Enggak puluhan miliar sekitar Rp1,3 miliar,”Ungkap Asep.

Di kutip dari rri.co.id

{ Red/Adiant }

 



Baca Juga