KOTA BATU I KabarNewsindo.com – Ketua Masyarakat Peduli Desa (MPD) Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu, saat ditemui awak media di kediamannya, Gatot Hariono menuturkan bahwa sampai saat ini surat yang kami kirimkan kepada kepada Kepala Desa terkait percepatan perubahan atas nama Sertifikat 9 tanah bengkok menjadi Aset milik Desa Pesanggrahan kembali, tidak direspon dengan baik alias diabaikan,”Ada apa ini, sebagai pemangku wilayah seharusnya Kades terbuka, terkait proses ini , selama ini kami amati ga ada progres yang nyata, kami kwatir hal yg terburuk bisa terjadi seperti kasus tanah di Toyomerto,”tutur Gatot.
Pada kesempatan lain Budi Cahyono selaku Sekretaris Desa Pesanggrahan saat di temui awak media di kantor Desa, memang benar Pak Kades blom membalas surat dari (MPD) itu, sekilas beliau menjelaskan bahwa proses pelaksanaan pengurusan balik nama 9 lahan bengkok tersebut sama Kepala Desa langsung di percayakan kepada Ponirin selaku kepala Dusun Srebet Timur, Budi kebali menjelaskan bahwa proses pelaksanaan pengurusan balik nama 9 lahan bengkok tersebut sama Kepala Desa langsung di percayakan kepada Ponirin selaku kepala Dusun ,”jelasnya.
Hal sama juga disampaikan Budi menanggapi surat Masyarakat Peduli Desa (MPD) Pesanggrahan, yang diketuai oleh Gatot Mariono dan Agus Mulyono Sebagai Sekretaris, pada tanggal 3 Maret 2023 benar telah bersurat ke Kepala Desa Pesanggrahan, yang isinya mempertanyakan sampai mana proses pengurusan balik nama Sertipikat 9 bengkok milik desa Pesanggrahan menurutnya (MPD) terindikasi tidak ada keterbukaan dengan warga, memang dibenarkan oleh Budi bahwa Kepala Desa belum sempat membalas surat itu,”tuturnya
Budi menambahkan, jadi saya disini hanya menyampaikan sekilas saja, karena saya tidak ikut berperan di pengurusan balik nama lahan bengkok tersebut, setahu saya ini sedang dalam proses menuju balik nama, dan Ponirin selaku yang diperintahkan oleh Kepala Desa, beliau sudah berhasil menemui 5 orang ahli waris dari atas nama tersebut, bahkan prosesnya dikawal langsung dari perwakilan Kejaksaan Batu, monggo lebih jelasnya langsung ditanyakan ke Ponirin saja, beliaulah yang paham tentang prosesnya ini,”jelas Budi.
Saat berhasil dikonfirmasi Ponirin jiga menjelaskan hal yang sama , sudah proses pengurusannya kita juga dibantu oleh BPN Batu dan juga dari Kejaksaan Batu juga mengawal proses ini , yang juga sudah bertemu dengan 5 orang ahliwaris tersebut, jadi masih ada beberapa orang lagi yang tinggal di luar kota blom sempat ketemu, lagi lagi (MPD) menunggu dan bertanya-tanya mengapa sertifikat tanah bengkok tersebut, sertifikat balik namanya belum juga di urus dari dulu kok baru sekarang, Ponirin hanya menjawab saya tidak tau hal yang dulu , saya hanya di perintah Pak Kades untuk ngurus sekarang yha saya laksanakan,”ucap Ponirin.
Ketua RW 06 Rofini bersama perwakilan dari pengurus Masyarakat Peduli Desa (MPD) Cak Nurjamat yang juga ikut hadir sa’at awak media wawancara bersama Ponirin , ikut mempertanyakan mengenai proses yang rumit ini, mestinya Saya selaku ketua RW dan Tokoh Masyarakat harusnya dilibatkan, supaya transparan, dan terbuka biar semua warga tau posisi Aset Desa (Tanah Bengkok) Pesanggrahan itu apa saja, sehingga tidak menjadi Polemik seperti ini, karena masalah ini sudah beberapa tahun belum kunjung ada kejelasan,”tutupnya. (Nur Jamat)