Kabarnewsindo.com,Malang,”Kasus dugaan pungli di pantai laut selatan, Selok, Ngentup dan Banyumeneng.
Di duga ada rekayasa oleh beberapa pihak tertentu.
Malang | Tim Reskrim Polres Malang telah melakukan penangkapan dua orang pelaku terduga pungli Inisial MZA (53) dan JK (53) di TKP Loket wisata pantai Banyu Meneneng Kabpaten Malang. Pada hari minggu 17 November 2024.
Awak media mencari kebenaran fakta di lapangan untuk menggali keterangan dengan mendatangi langsung ke rumah salah satu petugas loket wisata berinisial S (65).
Salah satu petugas loket yang hari itu berada di TKP Pariwisata pantai Banyu Meneng menerangkan bahwa dirinya telah memberikan Karcis kepada pihak yang diduga polisi sejumlah lima orang didalam mobil.
” Waktu itu ada dua orang dalam satu mobil yang masuk melalui loket dan membayar sebesar Rp.30.000 ditambah Rp.10.000 untuk parkir mobil, saat itu saya mau memberikan Karcis, tapi waktu saya masuk ke ruang loket untuk ambil karcis orang itu sudah keburu pergi dan di belakang mobil itu ada rombongan lima Orang dan membayar tiket masuk sebesar Rp.85.000 termasuk biaya parkir Rp. 10.000 dan saya sudah memberikan Karcis masuk”. Terangya.
Kemudian Awak Media menyakan apakah Bapak selaku petugas loket mengetahui kalau yang berada didalam mobil tersebut polisi ?
” Saya tidak tahu siapa lima orang yang berada didalam mobil tersebut, saya hanya tahu kalau orang itu pakai baju ada gambarnya banteng, tapi bukan banteng partai tapi saya duga itu juga rombongan polisi”. Jelasnya.
Selanjutnya Awak Media mencari keterangan kepada pihak Perhutani dalam hal ini Pengawas Wisata berinisial L. dirinya mengatakan bahwa telah di telpon oleh pihak Unit 1 Polres Malang selaku pihak penyidik. Untuk mengambil berkas PKS (Perjanjian Kerja Sama) ke rumahnya terduga pelaku pungli.
” Saya ditelpon oleh Kanit Unit 1 Pak Wahyudin
untuk mengambil berkas PKS (Perjanjian Kerja Sama) ke rumahnya Pak Inung, dan Saya mengajak Kamto untuk menyaksikan, lalu berkas tersebut dibawa Kamto, Saya tidak tahu apakah sudah di berikan ke pihak Unit 1 Polres Malang oleh Kamto untuk lebih jelasnya silahkan ditanyakan langsung ke Unit 1 Pak Mahyudin”. Ungkapnya.
Secara kronologis ada kejanggalan pada saat pengambilan berkas PKS (Perjanjian Kerja Sama) Sebab secara kewenangan yang berhak melakukan pengambilan berkas PKS tersebut ke rumah terduga pelaku adalah Unit 1 selaku pihak penyidik Polres Malang. Dengan membawa surat tugas resmi.
Namun dalam hal ini pihak Unit 1 Polres Malang menyuruh Pengawas Wisata (Perhutani) untuk mengambil berkas PKS. Ke rumah terduga pelaku.
Awak Media mengkonfirmasi kepada pihak Unit 1 Polres malang Via Chat Whatsapp, hingga berita ini diterbitkan, masih belum mendapatkan tanggapan dari pihak Unit 1. Polres Malang.
dan Awak Media menghubungi Kamto untuk bertemu dan menanyakan dimana keberadaan berkas PKS tersebut, Kamto mengatakan bahwa dirinya sedang berada di Jakarta dan juga menyampaikan bahwa yang menyuruh membawa Berkas PKS Tersebut adalah Pengawas Wisata Inisial L. (Korwis).
Yang jadi pertanyaan untuk apa Kamto membawa berkas tersebut ? Dan kenapa sejak dirinya mengambil berkas PKS. Hingga saat ini tidak berkenan ditemui oleh siapapun termasuk saat akan ditemui Istri terduga pelaku dan terkesan menghindar terus.
Kamto suda sekitar 5 hari ini diduga sengaja menghilang dari desanya dan juga tempat kerjanya di Selok, Ngentup dan Pantai Banyu Meneng.
Istri terduga pelaku Inisial S. Mengatakan bahwa Suaminya sebagai ketua ingin melindungi anggotanya dan merelakan dirinya bersama bendahara koperasi yang di bawa ke Polres Malang untuk menjalani pemerikasaan terkait dugaan pungli di loket pariwisata pantai Selok, Ngentup dan Banyu Meneng.
(Team,jmt)